GridFame.id - Hingga saat ini, pernyataan tentang pinjol ilegal yang tidak usah dibayar masih terus dipercaya.
Bukan hanya Mahfud MD, Hotman Paris juga sempat mengatakan kalau pinjol ilegal juga tidak perlu dibayar.
Soalnya tidak ada peraturan dan landasan hukum yang kuat untuk pinjol ilegal.
Namun pada kenyataannya, teror dari debt collector pinjol ilegal cukup mengganggu.
Mulai dari penyebaran data, fitnah, hingga mengedit foto tak senonoh.
Pemerintah pun sudah berkali-kali meminta masyarakat yang merasa memiliki utang untuk melaporkan ke kantor polisi apabila ada ancaman penagihan.
Dalam perang melawan perusahaan pinjol ilegal, pemerintah dan OJK memutuskan untuk mengenakan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal.
Para pelaku pinjol ilegal tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, menegaskan apabila nasabah tidak membayar cicilan utang yang ditagihkan pinjol ilegal, diakui tentu memiliki risiko.
"Semua tentu ada risiko," ucap Tongam dikutip dari live streaming Kompas TV, Minggu (24/10/2021).
Namun begitu, Tongam tidak menjelaskan risiko apa saja yang mungkin bisa diterima debitur pinjol ilegal apabila memutuskan untuk menolak melunasi utang sesuai anjuran pemerintah.
Baca Juga: Begini Cara Melunasi Hutang Pinjol Ilegal yang Lebih Aman Daripada Galbay
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar