GridFame.id - Pinjaman online ilegal memang sangat meresahkan masyarakat.
Banyak yang tak sadar jika diri mereka terjebak dengan pinjaman online ilegal.
Padahal OJK seringkali menghimbau masyarakat untuk lebih waspada.
Apalagi pinjaman online atau pinjol ilegal menggunakan banyak modus untuk menggaet korbannya.
Modus pinjol ilegal pun beragam, mulai dari mengajak berbisnis hingga melakukan phising atau pencurian data Jangan Tergiur Pencairan Cepat! Waspada Sederet Modus Pinjol Ilegal Ini Bikin Masyarakat Tertipu
Kemudian, masyarakat juga harus waspada dengan ciri-ciri yang ada di pinjol ilegal.
Salah satunya adalah bunga yang dinaikkan secara besar-besaran.
Seperti yang terjadi pada seorang debitur.
Dimana awalnya ia hanya meminjam ke salah satu pinjol ilegal Rp 2 juta.
Namun, ketika telat melakukan pembayaran tiba-tiba sudah dikenakan denda hingga Rp 30 juta.
Lantas bagaimana jika terjadi seperti kasus diatas?
Melansir dari Kontan.co.id, Mafud MD mengatakan untuk tak usah membayar tagihan pinjol ilegal.
Seruan Mahfud seiring dengan penggerebekan gencar kepolisian terhadap kantor pinjol ilegal.
Pernyataan Mahfud MD tersebut kemudian mendapat dukungan dari Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi.
Alasannya tak usah membayar tagihan pinjol ilegal karena mereka tak terdaftar secara resmi di OJK sehingga perjanjian hutang piutang mereka tak sah.
Tongam pun meminta masyarakat untuk tak membayar tagihan pinjol ilegal.
Nah, agar tak dikejar debt collector, bisa lakukan 4 hal ini lepas dari jeratan pinjol ilegal dikutip dari telkomsel.com:
1. Blokir Nomor Telepon Penagih yang Tidak Beretika
Kalau penagih sudah tidak memiliki sopan santun dalam menagih, tidak ada salahnya untuk memblokir mereka.
2. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum
Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
3. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran
Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
4. Aduan Konten Kominfo
Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Baca Juga: Waspada Kalau Saat Lamar Kerja Diminta Berkas Ini, Bisa-bisa Dijebak Daftar Pinjol Ilegal Loh!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar