Melansir dari Kontan.co.id, Mafud MD mengatakan untuk tak usah membayar tagihan pinjol ilegal.
Seruan Mahfud seiring dengan penggerebekan gencar kepolisian terhadap kantor pinjol ilegal.
Pernyataan Mahfud MD tersebut kemudian mendapat dukungan dari Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi.
Alasannya tak usah membayar tagihan pinjol ilegal karena mereka tak terdaftar secara resmi di OJK sehingga perjanjian hutang piutang mereka tak sah.
Tongam pun meminta masyarakat untuk tak membayar tagihan pinjol ilegal.
Nah, agar tak dikejar debt collector, bisa lakukan 4 hal ini lepas dari jeratan pinjol ilegal dikutip dari telkomsel.com:
1. Blokir Nomor Telepon Penagih yang Tidak Beretika
Kalau penagih sudah tidak memiliki sopan santun dalam menagih, tidak ada salahnya untuk memblokir mereka.
2. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum
Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
3. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran
Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
4. Aduan Konten Kominfo
Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Baca Juga: Waspada Kalau Saat Lamar Kerja Diminta Berkas Ini, Bisa-bisa Dijebak Daftar Pinjol Ilegal Loh!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar