GridFame.id - Pinjaman online ilegal memang sangat meresahkan masyarakat.
Banyak yang tak sadar jika diri mereka terjebak dengan pinjaman online ilegal.
Padahal OJK seringkali menghimbau masyarakat untuk lebih waspada.
Apalagi pinjaman online atau pinjol ilegal menggunakan banyak modus untuk menggaet korbannya.
Modus pinjol ilegal pun beragam, mulai dari mengajak berbisnis hingga melakukan phising atau pencurian data Jangan Tergiur Pencairan Cepat! Waspada Sederet Modus Pinjol Ilegal Ini Bikin Masyarakat Tertipu
Kemudian, masyarakat juga harus waspada dengan ciri-ciri yang ada di pinjol ilegal.
Salah satunya adalah bunga yang dinaikkan secara besar-besaran.
Seperti yang terjadi pada seorang debitur.
Dimana awalnya ia hanya meminjam ke salah satu pinjol ilegal Rp 2 juta.
Namun, ketika telat melakukan pembayaran tiba-tiba sudah dikenakan denda hingga Rp 30 juta.
Lantas bagaimana jika terjadi seperti kasus diatas?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar