1. Jika pinjaman sudah lunas, hubungi call center pinjol tersebut dan mengajukan permohonan penghapusan data pribadi Anda.
2. Hapus aplikasi pinjol yang sudah terinstall di smartphone.
3. Ganti SIM card.
4. Hapus akun media sosial WA, IG, LINE hingga Facebook.
5. Ganti dengan akun bernomor baru.
6. Jika gangguan masih berlanjut, laporkan ke OJK.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Lakukan Banyak Pelanggaran, OJK Sebut Peminjam Harus Lakukan Ini Agar Tak Galbay