Find Us On Social Media :

Pinjaman Pokok Lunas tapi Tagihan Masih Ada? Jangan Panik, Lakukan Ini Agar Terbebas dari Jeratan Pinjol Ilegal

pinjol ilegal

GridFame.id - Jeratan pinjol ilegal masih menjadi momok di tengah masyarakat.

Di saat kondisi ekonomi buruk, oknum pinjol ilegal muncul dengan banyak iming-iming.

Padahal mereka sengaja memberikan jebakan agar orang tertarik mengajukan pinjaman.

Tawaran dana cepat cair, bunga rendah, limit tinggi kerap jadi andalan para oknum pinjol ilegal.

Padahal dibalik kemudahan itu, ada risiko berat yang harus ditanggung.

Pada kenyataannya, pinjol ilegal memberikan bunga tinggi melebihi aturan OJK dengan tenor sangat singkat.

Hal itulah yang menyebabkan banyak peminjam galbay.

Tak heran jika pinjol ilegal kerap disebut sebagai rentenir online.

Bukan itu saja, sebagian besar korban menyebut pinjol ilegal tak bisa dilunasi.

Pasalnya tagihan akan terus ada meski peminjam sudah menguras harta habis-habisan.

Untuk terbebas dari jeratan pinjol ilegal, segera lakukan ini setelah pinjaman pokok lunas.

Baca Juga: Apakah Gagal Bayar Pinjol Ilegal Bisa di Penjara? Jangan Kaget Kalau Tahu Ini

Cara Kabur dari Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi ajaib.co.id, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terlebih dahulu sebelum melakukan penghapusan data.

Salah satunya adalah memastikan kesepakatan utang antara kamu dan aplikasi tersebut. 

Beberapa kasus korban pinjol ilegal mengaku setelah dilunasi pun masih saja ada tagihan yang harus dibayar.

Tidak sedikit peminjam yang harus melakukan pembayaran secara terus-menerus hingga tidak ada habisnya.

Dari yang awalnya misalnya hanya Rp600.000, jumlah tagihan bisa jadi jutaan.

Selain itu, pinjol ilegal juga memberi ancaman terhadap peminjam dan menghubungi orang orang terdekat, teman-teman kantor dan keluarga, sehingga mereka pun juga akan terganggu.

Peminjam pasti akan merasa malu, sehingga akhirnya hal ini menjadi kasus pencemaran nama baik.

Kejadian-kejadian inilah yang akan mendorong peminjam untuk mencari tahu bagaimana cara menghapus data kontak dari pinjaman online.

Jika merasa sudah melunasi pinjaman pokok, segera lakukan ini untuk terbebas dari jeratan pinjol ilegal.

Baca Juga: Waspada Penipuan Pinjol Ilegal! Ajukan Satu Pinjaman tapi Dapat Transferan dari Aplikasi Lain Juga

Cara Hapus Data Pinjol Ilegal

Berikut ini cara menghapus data dari Pinjaman Online ilegal:

1. Jika pinjaman sudah lunas, hubungi call center pinjol tersebut dan mengajukan permohonan penghapusan data pribadi Anda.

2. Hapus aplikasi pinjol yang sudah terinstall di smartphone.

3. Ganti SIM card.

4. Hapus akun media sosial WA, IG, LINE hingga Facebook.

5. Ganti dengan akun bernomor baru.

6. Jika gangguan masih berlanjut, laporkan ke OJK.

Semoga informasi ini dapat membantu.

 

Baca Juga: Pinjol Ilegal Lakukan Banyak Pelanggaran, OJK Sebut Peminjam Harus Lakukan Ini Agar Tak Galbay