Find Us On Social Media :

Bahaya Gunakan Jasa Hapus BI Checking, Malah Bisa Kena Hukuman Pidana

bahaya gunakan jasa hapus bi checking

GridFame.id - 

Banyaknya jasa yang menawarkan untuk membersihkan BI Checking.

Dimana mereka menjajikan bisa membersihkan nama debitur dari BI Checking.

BI checking ini memang sangat penting untuk masyarakat yang ingin pengajuan pinjaman.

Selain itu, BI Checking juga sangat penting bagi mereka yang ingin mengambil kredit atau cicilan.

Contohnya seperti kredit motor, KPR dan lain-lain yang berhubungan dengan pinjaman ke bank.

Untuk lengkapnya daftar pinjaman yang masuk BI Checking bisa baca disini Tak Hanya Pinjol dan Paylater Saja, Sederet Kredit Ini Juga Masuk ke Bi Checking

Sehingga, bagi masyarakat yang ingin mengambil cicilan atau kredit sebaiknya cek BI Checking dahulu.

Ketika skor BI Checking jelek tentu akan sulit untuk pinjamannya di ACC pihak bank.

Nah, banyak jasa yang menawarkan untuk membersihkan nama dari BI Checking.

Namun, ternyata jasa BI Checking masuk ke dalam hukum pidana.

Baca Juga: Gak Perlu Nunggu Bertahun-tahun, Berikut Tips Ajukan KPR di Bank Meski Skor BI Checking Anjlok

Hal tersebut diungkap oleh akun YouTube Fintech ID.

Host dalam video itu mengatakan memang benar ada beberapa jasa yang menawarkan pembersihan BI Checking.

Ia kemudian menjelaskan jika jasa tersebut sebetulnya tidak aman dan termasuk tindakan ilegal.

Biasanya jasa BI Checking akan meminta fee dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.

"Jawabannya adalah ini tidak aman dan ilegal. Jadi ada oknum yang menawarkan dengan berbayar Rp 2 juta hingga 5 juta itu nama kalian sudah bersih," tuturnya.

Mereka akan mengubah data kalian dari aplikasi pinjaman atau bank yang membuat skor BI Checking buruk.

"Nah ini biasanya oknum dari bank atau aplikasi pinjaman online yang pernah kalian masalah itu, nah dia mengubah data kalian menjadi bersih," jelas sang host.

Namun, hal ini sebetulnya sangat bersiko karena jika ketahuan maka anda bisa di tindak secara pidana atau di penjara.

"Tapi ini sangat beresiko, karena jika pihak pinjaman atau bank tau kalian bisa diproses secara hukum. Ini nyangkutnya bukan perdata lagi tapi beralih jadi pidana," ujarnya.

Bahkan, mungkin anda bisa terkena dampaknya tak sekarang tapi nanti setelah 5 atau 10 tahun belakang.

"Jadi kalian pikirkan baik-baik, karena mungkin masalah ini efeknya tidak terkena saat ini namun biusa 5 tahun atau 10 tahun mendatang jika ketahuan bisa diproses," lanjutnya.

Baca Juga: Tak Perlu Tunggu 24 Bulan, Ini Cara Membersihkan Riwayat Kredit BI Checking Secara Instan