Find Us On Social Media :

Ternyata Ada Paylater Syariah, Jauh Lebih Aman dan Bukan Riba!

GridFame.id - Tahukah Anda kalau ada paylater syariah?

Selama ini, pasti banyak orang, terutama umat Muslim yang takut akan riba.

Apalagi sistem paylater yang terlihat juga sama-sama berhutang.

Tak heran bila banyak yang ragu menggunakannya dan memilih untuk tidak menggunakannya.

Namun dilansir dari keuangansyariah.id, ada jenis paylater yang syariah.

Paylater diperbolehkan dalam syariat Islam jika akad transaksinya memakai akad jual beli (murabahah), atau memakai akad syirkah (musyarakah muntanaqisah), atau memakai akad sewa menyewa dengan janji serah terima di akhir (ijarah muntahiya bitamlik).

Sebaliknya, paylater akan menjadi haram jika akad yang digunakannya adalah akad utang piutang dengan sistem bunga (riba).

Meski pun mereka menggunakan nama-nama atau istilah-istilah yang Islami dalam produknya, hal itu tetap saja menjadi haram selama akadnya adalah utang piutang dengan pengembalian uang ditambah dengan bunga.

Berikut ini adalah beberapa tips sederhana untuk membedakan keduanya:

Lalu, apakah ada paylater syariah di Indonesia?

Baca Juga: Apakah Galbay Lazada Paylater Akan Didatangi Debt Collector? Risikonya Ngeri!

Adalah Ammana PayLater Syariah adalah salah satu alternatif metode pembayaran pascabayar untuk pelanggan terpilih.