Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman resmi ajaib.co.id, tidak susah mengetahui apakah penyedia layanan pinjol online resmi atau tidak, ini ciri-cirinya:
1. Nama layanan atau perusahaan tidak terdaftar di OJK
2. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
3. Pemberian pinjaman tunai sangat mudah dan cepat
4. Pengembalian cicilannya tidak terbatas
5. Informasi mengenai bunga dan limit pinjamannya tidak jelas
6. Meminta akses ke seluruh data yang ada pada ponsel
7. Tidak ada kontak pengaduan atau customer service
Daripada memikirkan pinjaman online ilegal tidak usah dibayar benar atau tidak, langsung saja lapor OJK untuk ditindak lanjuti, perkara sisa hutang bisa didiskusikan kembali bersama pihak OJK.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Lakukan Banyak Pelanggaran, OJK Sebut Peminjam Harus Lakukan Ini Agar Tak Galbay