GridFame.id - Semakin hari semakin ada-ada saja modus yang dipakai pinjol ilegal untuk menjerat korbannya.
Mulai dari mereplika nama mirip dengan pinjol legal hingga memasang logo OJK palsu di aplikasi atau website mereka.
Bahkan ada juga pinjol ilegal yang nekat transfer ke rekening seseorang yang tak berniat mengajukan pinjaman.
Cara itu dilakukan untuk menjebak korban dengan tiba-tiba memberikan tagihan palsu.
Hal itu membuat banyak orang merasa tertipu oleh rayuan pinjol ilegal.
Setelah korban terjebak, mereka akan melakukan penagihan dengan semena-mena.
Bahkan penagihan yang dilakukan pinjol ilegal dikena sadis dan tak manusiawi.
Debt collector berani mengancam akan menyebarkan data pribadi peminjam yang galbay.
Kebanyakan korban sampai stres karena teror tak berhenti lebih dari 90 hari pasca galbay.
Terlebih jumlah denda dan bunga terus menumpuk melebihi jumlah pinjaman.
Agar tak semakin banyak yang tertipu, ingat ciri-ciri pinjol ilegal berikut ini.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman resmi ajaib.co.id, tidak susah mengetahui apakah penyedia layanan pinjol online resmi atau tidak, ini ciri-cirinya:
1. Nama layanan atau perusahaan tidak terdaftar di OJK
2. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
3. Pemberian pinjaman tunai sangat mudah dan cepat
4. Pengembalian cicilannya tidak terbatas
5. Informasi mengenai bunga dan limit pinjamannya tidak jelas
6. Meminta akses ke seluruh data yang ada pada ponsel
7. Tidak ada kontak pengaduan atau customer service
Daripada memikirkan pinjaman online ilegal tidak usah dibayar benar atau tidak, langsung saja lapor OJK untuk ditindak lanjuti, perkara sisa hutang bisa didiskusikan kembali bersama pihak OJK.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Lakukan Banyak Pelanggaran, OJK Sebut Peminjam Harus Lakukan Ini Agar Tak Galbay