Find Us On Social Media :

Gunakan Jasa Pembuatan Data Palsu Demi Bobol Pinjol Ilegal, Apakah Aman?

jasa pembuatan fake data

Terlebih untuk joki yang malah menggunakan data orang lain dan dijual ini pun sangat merugikan.

Karena pemilik KTP asli yang tidak tahu apa-apa dan tidak pernah mengajukan pinjaman, bisa jadi akan mendapatkan tagihan dari pinjol.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing, mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan jika mengalami kasus semacam itu adalah mengecek status perizinan dari entitas keuangan yang melakukan penagihan.

Tentu saja jhika ketahuan maka pembeli jasa dan yang memiliki jasa akan dikenakan hukuman pidana.

Dimana masuknya ke dalam penyalahgunaan data UU ITE 2016 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah.

Baca Juga: Diteror Pinjol Ilegal, Nafa Urbach Langsung Lakukan Ini dan Ampuh Bungkam Debt Collector Kasar