Find Us On Social Media :

Gunakan Jasa Pembuatan Data Palsu Demi Bobol Pinjol Ilegal, Apakah Aman?

jasa pembuatan fake data

GridFame.id - 

Banyaknya jasa yang menawarkan pembuatan data palsu atau fake data.

Ya, kini marak di media sosial jasa untuk membuat identitas palsu.

Dimana identitas palsu itu digunakan untuk membobol aplikasi pinjol ilegal.

Mengapa debitur harus menggunakan data palsu?

Tentu saja agar data asli mereka tak disebar oleh oknum pinjol ilegal.

Apalagi pinjol ilegal termasuk sadis saat melakukan oenagihan.

Bahkan, pinjol ilegal juga sering melakukan scam dan pencurian data melalui HP.

Ciri-ciri pinjol ilegal anda bisa baca disini Sekali Galbay Langsung Kena Teror! Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Cepat Cair dan Ada Debt Collectornya di Tiap Daerah

Nah, adanya jasa tersebut membantu bagi debitur yang ingin meminjam pinjol ilegal dengan aman.

Sekaligus melakukan aksi galbay atau gagal bayar terhadap pinjol ilegal.

Lalu, apakah aman menggunakan pembuatan jasa palsu?

Baca Juga: Makin Banyak Korban yang Tertipu, Ingat 7 Ciri-Ciri Layanan Pinjol Ilegal dengan Debt Collector di Semua Daerah

Jika dilihat di media sosial Facebook, banyak sekali bertebaran jasa pembuatan identas palsu untuk pinjol.

Data yang dipalsukan itu bermacam-macam:

1. KTP

2. Slip Gaji

3. Alamat rumah

4. Tanggal dan tempat lahir

5. NPWP

6. Nomor HP

Apakah aman jika menggunakan fake data untuk bobol pinjol ilegal?

Melansir dari kompas.com, OJK sempat buka suara mengenai maraknya jasa pembuatan fake data pinjol.

Ternyata konseskuensi dari penggunaan data palsu ini cukup serius.

Terlebih untuk joki yang malah menggunakan data orang lain dan dijual ini pun sangat merugikan.

Karena pemilik KTP asli yang tidak tahu apa-apa dan tidak pernah mengajukan pinjaman, bisa jadi akan mendapatkan tagihan dari pinjol.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing, mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan jika mengalami kasus semacam itu adalah mengecek status perizinan dari entitas keuangan yang melakukan penagihan.

Tentu saja jhika ketahuan maka pembeli jasa dan yang memiliki jasa akan dikenakan hukuman pidana.

Dimana masuknya ke dalam penyalahgunaan data UU ITE 2016 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah.

Baca Juga: Diteror Pinjol Ilegal, Nafa Urbach Langsung Lakukan Ini dan Ampuh Bungkam Debt Collector Kasar