GridFame.id -
Masyarakat sering takut soal penagihan debt collector yang ke rumah.
Ya, beberapa aplikasi pinjaman online biasanya menggunakan orang ketiga untuk penagihan.
Dimana mereka akan turun ke rumah-rumah untuk menagih utang debitur yang belum dibayar.
Sebetulnya, OJK sendiri tak melarang penagihan menggunakan debt collector.
Namun, tentu harus menggunakan aturan yang sudah ditetapkan.
Salah satu yan digaris bawahi adalah debt collector dilarang untuk melakukan kekerasan.
Aturan lainnya anda bisa baca disini OJK Tegas Larang Debt Collector Menagih ke Keluarga Debitur, Ini Aturan Baru Soal Penagihan Pinjol
Biasanya debt collector akan mengaih ke rumah-rumah sesuai dengan alamat yang didaftarkan.
Tetapi, ternyata ada juga penagihan debt collector ke kantor.
Hal itu dibocorkan oleh salah satu joki pinjol.
Memang boleh?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar