GridFame.id -
Masyarakat sering takut soal penagihan debt collector yang ke rumah.
Ya, beberapa aplikasi pinjaman online biasanya menggunakan orang ketiga untuk penagihan.
Dimana mereka akan turun ke rumah-rumah untuk menagih utang debitur yang belum dibayar.
Sebetulnya, OJK sendiri tak melarang penagihan menggunakan debt collector.
Namun, tentu harus menggunakan aturan yang sudah ditetapkan.
Salah satu yan digaris bawahi adalah debt collector dilarang untuk melakukan kekerasan.
Aturan lainnya anda bisa baca disini OJK Tegas Larang Debt Collector Menagih ke Keluarga Debitur, Ini Aturan Baru Soal Penagihan Pinjol
Biasanya debt collector akan mengaih ke rumah-rumah sesuai dengan alamat yang didaftarkan.
Tetapi, ternyata ada juga penagihan debt collector ke kantor.
Hal itu dibocorkan oleh salah satu joki pinjol.
Memang boleh?
Pada akun joki pinjol di TikTok @galbay**** memberitahukan soal penagihan debt collector.
Ia mengatakan kalau memang ada beberapa debt collector yang penagihannya ke kantor.
Namun, penagihan ke kantor dengan datang langsung jarang dilakukan
"Tergantung kak, jarang ada dc ke kantor. Rata2 ke rumah," bebernya.
Mereka atau para debt collector penagihan ke kantor hanya melalui telepon saja.
Adapun beberapa aplikasi pinjol legal yang sering menghubungi kantor untuk penagihan.
"Jarang dc ke kantor cuma klo tlp kantor. Adapundi, Tunaiku, Indodana," tuturnya.
Apakah boleh penagihan ke kantor?
Etika penagihan sesuai hukum yang harus diterapkan debt collector dikutip dari hukumonline.com, antara lain:
Baca Juga: Diteror Pinjol Ilegal, Nafa Urbach Langsung Lakukan Ini dan Ampuh Bungkam Debt Collector Kasar
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar