penagihan dc pinjol ke rumah
Baca Juga: Makin Banyak Korban yang Tertipu, Ingat 7 Ciri-Ciri Layanan Pinjol Ilegal dengan Debt Collector di Semua Daerah
Pada akun joki pinjol di TikTok @galbay**** memberitahukan soal penagihan debt collector.
Ia mengatakan kalau memang ada beberapa debt collector yang penagihannya ke kantor.
Namun, penagihan ke kantor dengan datang langsung jarang dilakukan
"Tergantung kak, jarang ada dc ke kantor. Rata2 ke rumah," bebernya.
Mereka atau para debt collector penagihan ke kantor hanya melalui telepon saja.
Adapun beberapa aplikasi pinjol legal yang sering menghubungi kantor untuk penagihan.
"Jarang dc ke kantor cuma klo tlp kantor. Adapundi, Tunaiku, Indodana," tuturnya.
Apakah boleh penagihan ke kantor?
Etika penagihan sesuai hukum yang harus diterapkan debt collector dikutip dari hukumonline.com, antara lain:
- Tenaga penagihan harus menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri.
- Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan.
- Penagihan dilarang dengan menggunakan tekanan fisik atau verbal.
- Penagihan hanya dapat dilakukan kepada pihak debitur, selain pihak tersebut adalah dilarang.
- Penagihan melalui sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
- Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat sesuai alamat penagihan atau domisili debitur.
- Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 20.00 wilayah waktu alamat debitur.
- Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan debitur.
penagihan debt collector ke kantor
Baca Juga: Diteror Pinjol Ilegal, Nafa Urbach Langsung Lakukan Ini dan Ampuh Bungkam Debt Collector Kasar
PROMOTED CONTENT
Komentar