GridFame.id - Siapa yang masih galbay pinjol?
Kalau ya, siap-siap mendengar fakta ini ya!
Di media sosial, mungkin banyak yang dengan mudahnya mengumbar sudah galbay ke beberapa pinjol.
Utangnya pun tak tanggung-tanggung, bisa sampai belasan juta.
Semua nekat galbay dengan dalih pinjol tidak usah dibayar, baik itu ilegal maupun legal.
Apalagi ada aturan penagihan 90 hari di mana dihari ke-91, kreditur tidak bisa lagi menagih utang dan sudah dianggap lunas.
Makanya semakin banyak yang nekat pinjol.
Ditambah tidak ada hukum pidana bagi mereka yang galbay pinjol.
Tapi tahukah Anda kalau orang yang galbay pinjol bisa saja diproses hukum?
Dalam Pasal 19 ayat (2) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur bahwa sengketa utang piutang tidak boleh dipidana penjara.
Jadi sebenarnya utang pinjol tidak bisa dipidana bahkan sampai masuk bui.
Baca Juga: Jangan Sembarangan Unggah Foto KTP! OJK Ungkap Cara Aman Agar Data Tak Disebar Pinjol Ilegal