Permasalahan hutang piutang adalah termasuk di dalam ketentuan hukum perdata.
Hukum perdata sendiri adalah hukum antar-perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat.
Jadi seharusnya bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, namun tetap dengan bantuan hukum.
Nah, sebenarnya pinjol bisa saja meminta pailit kreditur dan melakukan penyitaan aset untuk menutup kerugian.
Sayangnya, biaya perdata tidak murah sehingga kebanyakan pinjol tidak memilih jalan ini.
Mereka akan langsung memasukkan nama mereka yang galbay ke SLIK OJK supaya tidak bisa lagi mengajukan kredit ke mana pun.
Namun pinjol justru bisa memasukkan masalah utang galbay ini ke pidana jika data yang digunakan adalah data orang lain atau data palsu.
Salah satu risiko yang harus ditanggung bagi pihak yang menyalahgunakan KTP orang lain untuk pinjol yakni dengan hukum pidana.
Adapun tindakan ini telah melanggar ketentuan pasal 32 ayat 1 UU ITE yang berbunyi sebagai berikut:
‘Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik’
Jika transmisi KTP disalahgunakan untuk melakukan pinjaman online atas nama orang lain, maka dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda paling banyak Rp2 milliar.
Baca Juga: 100 Daftar Pinjol Ilegal Mudah Cair Terbaru 2023 Tak Usah Dibayar
Adapun sanksi terasebut bisa lebih berat mengingat jika korban telah dirugikan atas perbuatan pihak yang tak bertanggung jawab dengan penjara paling laman 12 tahun dan denda paling banyak 12 milliar.
Bedasarkan uraian tersebut Anda dapat melaporkan pihak yang tak bertanggung jawab tersebut dapat melaporkan pelanggaran UU ITE kepada pihak kepolisian dengan melampirkan bukti pendukung lainnya.
Baca Juga: Duh Ngeri Banget! Benarkah Galbay Pinjol Ilegal Bisa Bikin Susah Dapat Kerja?