GridFame.id - Ini dia syarat dan cara ajukan keringanan keringanan pinjol.
Pinjol atau pinjaman online kini masih marak di kalangan masyarakat.
Banyak sekali masyarakat yang mengambil pinjaman di pinjol.
Sebab, banyak yang menganggap syarat ambil pinjaman di pinjol lebih mudah dibanding pinajman bank.
Selain itu, pencairannya pun tidak memakan waktu yang lama.
Sayangnya, kini banyak sekali yang bermasalah dengan utang pinjolnya.
Mulai dari menunggak kredit hingga gagal bayar.
Padahal, debitur bisa mengajukan keringanan, lo.
Bisa berupa tambahan tenor atau pengurangan beban bunga.
Penasaran apa saja syarat mengajukan keringanan pinjol?
Simak sampai habis, yuk!
Syarat dan Cara Mengajukan Keringanan Pinjol
Melansir dari video TikTok Hendra Yusuf, Anda bisa mengajukan keringanan jika kesulotan bayar kredit pinjol.
Namun, syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Yakni, Anda bisa mengajukan keringanan jika sudah menunggak lebih dari 180 hari.
Jika sudah lebih dari 180 hari, debitur dianggap tidak mampu membayar.
"Kalau sudah nunggah 6 bulan, biasanya kita bisa mengajukan keringanan bunga," ujar Hendra Yusuf.
Jika sudah lebih dari 180, Anda bisa mengajukan keringanan bunga.
Namun, Anda harus mengajukan keringanan pinjol dengan kata-kata yang sopan dan alasan yang logis.
Caranya, diskusi dengan pihak pinjolnya langsung.
Biasanya, penyedia pinjol yang sudah cukup terkenal punya prosedur khusus untuk mengajukan keringanan.
Tanyakan saja langsung pada customer service masing-masing pinjol.
Baca Juga: Jangan Dikira Utang Bakal Dianggap Lunas, Ini Risiko Kabur dari Pinjol Ilegal