GridFame.id -
Rupanya tak jarang pinjol atau pinjaman online melakukan penagihan ke kantor debitur.
Ya, kini banyak masyarakat yang nekat untuk melakukan galbay atau gagal bayar.
Dimana galbay tersebut bisa terjadi karena para debitur tak mampu lagi membayar tagihannya.
Biasanya debitur yang galbay memiliki pinjaman utang lebih dari satu aplikasi.
Mereka sering menggunakan pelunasan dengan metode gali lubang tutup lubang.
Hal itulah yang akhirnya membuat mereka kesulitan untuk membayar utangnya.
Bahaya gali lubang tutup lubang anda juga bisa baca disini Stop Gali Lubang Tutup Lubang Utang Pakai Pinjol Ilegal, AFPI Beberkan Risikonya Bisa Masuk Bui!
Salah satu bahaya galbay ini nanti anda bisa didatangi debt collector untuk penagihan.
Ternyata beberapa aplikasi pinjol juga melakukan penagihan ke kantor debitur.
Ada beberapa pinjol legal yang nekat menagih ke alamat kantor.
Apa saja?