Find Us On Social Media :

3 Daftar Pinjol Legal yang Bakal Menghubungi Kantor Anda Jika Nekat Galbay

penagihan pinjol ke kantor

GridFame.id -

Rupanya tak jarang pinjol atau pinjaman online melakukan penagihan ke kantor debitur.

Ya, kini banyak masyarakat yang nekat untuk melakukan galbay atau gagal bayar.

Dimana galbay tersebut bisa terjadi karena para debitur tak mampu lagi membayar tagihannya.

Biasanya debitur yang galbay memiliki pinjaman utang lebih dari satu aplikasi.

Mereka sering menggunakan pelunasan dengan metode gali lubang tutup lubang.

Hal itulah yang akhirnya membuat mereka kesulitan untuk membayar utangnya.

Bahaya gali lubang tutup lubang anda juga bisa baca disini Stop Gali Lubang Tutup Lubang Utang Pakai Pinjol Ilegal, AFPI Beberkan Risikonya Bisa Masuk Bui!

Salah satu bahaya galbay ini nanti anda bisa didatangi debt collector untuk penagihan.

Ternyata beberapa aplikasi pinjol juga melakukan penagihan ke kantor debitur.

Ada beberapa pinjol legal yang nekat menagih ke alamat kantor. 

Apa saja?

Baca Juga: Seorang Warganet Beberkan Debitur yang Galbay Pinjol Akan Sulit Perbaiki BI Checking Gegara Satu Hal Ini

Salah satu joki pinjol di akun TikTok @galbay*** membeberkan memang benar ada beberapa pinjol yang menagih ke kantor.

Namun, penagihan tersebut bukan datang langsung ke kantor melainkan menghubungi lewat telepon.

"Tergantun, jarang ada dc ke kantor. Rata2 ke rumah. Jarang dc ke kantor cuma klo tlp kantor," bebernya.

Ada 3 daftar pinjol legal yang akan menghubungi ke kantor:

1. Adapundi

2. Tunaiku

3. Easycash

Apakah boleh penagihan ke kantor? Jika ditilik dari Hukumonline.com, ada etika penagihan utang yang musti dilakukan oleh debt collector.

Etika penagihan untuk debt collector juga tertulis dalam beberapa aturan.

Untuk kartu kredit, debt collector harus mematuhi etika penagihan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.Pada salah satu poin, terdapat aturan tentang tempat penagihan utang oleh debt collector.

"Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit,".

Itu artinya, debt collector hanya dibolehkan untuk menagih utang kreditur di alamat sesuai domisili kreditur atau di rumah milik kreditur.

Jika debt colletor menagih hutang ke kantor atau tempat kerja penagih, hal tersebut berarti telah menyalahi aturan.

Maka dari itu, kreditur berhak untuk menolak permintaan debt collector untuk menagih utang di kantor lantaran tindakan tersebut telah menyalahi aturan.

Baca Juga: Jangan Dikira Utang Bakal Dianggap Lunas, Ini Risiko Kabur dari Pinjol Ilegal