Find Us On Social Media :

Awas Modus Penagihan Pinjol Makin Menjebak Kini Kirim Surat Somasi ke Rumah, Ilegal dan Legal Sama Saja?

Pinjol menagih dengan surat somasi

GridFame.id - Siapa bilang penagihan pinjol hanya berupa sebar data atau meneror?

Yang namanya utang memang harus dibayar.

Namun pinjol sejatinya diatur di bawah undang-undang yang ditulis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk soal penagihan.

Debt collector lapangan yang menagih memang tidak boleh menggunakan kekerasan atau ancaman.

Tapi pada kenyataannya, mau pinjol ilegal atau legal, semuanya sama saja.

Bahkan seorang warganet di Twitter membocorkan cara penagihan yang cukup ekstrem.

Dalam cuitannya, ia mengaku mendapat pesan dari debt collector yang menyamar sebagai kurir paket.

Namun kenyataannya ia mengirim sebuah surat berlogo OJK dan AFPI, serta bertuliskan somasi.

Tapi saat ditanya dari pinjol mana, mereka tidak mau menjawab.

Yang janggal juga tanggal surat itu masih tertulis tahun 2022.

Wah, kok gitu ya?

Baca Juga: Sadis! Warganet Ini Bagi Pengalaman Telat Bayar 1 Hari Foto Langsung Disebar, Simak Begini Cara Agar Pinjol Ilegal Tak Sebar Data

Yang aneh, nomor yang digunakan itu menyebut kalau ia adalah jasa pengiriman paket.

Warganet itu juga dihubungi debt collector yang menyebut dirinya akan ditagih ke rumah.

Tidak sampai di situ, pinjol juga mengirim pesan yang mengancam bahwa akan ada tim lapangan yang akan datang ke rumah.

Mereka menawarkan pembayaran secara cash atau transfer.

Namun saat ditanya dari pinjol mana, lagi-lagi mereka tidak menjawab dan hanya menyuruh untuk membayar cicilan terakhir.

Diduga, mereka enggan memberikan detail karena mencegah dilaporkan.

Yang jelas, kita harus tetap tenang dalam menghadapi debt collector.

Ada beberapa hal yang harus kita lakukan jika dihampiri debt collector:

1. Terima Kedatangannya Dengan Baik

Langkah pertama dalam menghadapi debt collector adalah dengan menerima kedatangannya dengan baik.

Tidak perlu menghindar, karena jika Anda menghindar akan memperburuk kondisi.

Maksud dan tujuan debt collector adalah menagih hutang dengan baik, maka perlakukanlah mereka juga dengan hati.

2. Tanyakan Identitas, Surat Tugas, dan Sertifikasi Debt Collector

Jika sudah menerima kedatangannya dengan baik, lalu tanyakan identitas, surat tugas, dan sertifikasi resmi debt collector tersebut.

Debt collector yang resmi bertugas memiliki surat tugas resmi dari Lembaga Keuangan atau Agency tempat Ia bekerja.

Selain itu, seorang debt collector juga wajib memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3).

Tanyakan juga kepada mereka kepemilikan sertifikasi tersebut.

Jika mereka tidak mampu menunjukkan surat tugas resmi dan sertifikasinya, maka abaikan saja kedatangannya.

3. Jelaskan dengan Baik Kondisi Keuangan Anda, Termasuk Kendala yang Dihadapi

Jelaskan dengan jujur, sopan, dan tenang mengenai kondisi keuangaan Anda saat itu, termasuk kendala yang dihadapi sehingga mengalami keterlambatan bayar.

Bersikap kooperatiflah dengan debt collector jika terdapat pertanyaan yang berhubungan dengan kesulitan pembayaran angsuran.

4. Lakukan Pembayaran yang Menunggak

Jika sudah menemukan titik terang dan Anda memiliki kemampuan untuk membayar angsuran, lakukanlah pembayaran tunggakan angsuran dan denda jika ada secepat mungkin.

Ikuti pembayaran angsuran sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Jika Anda tetap tidak mampu untuk membayar angsuran, tetap ikuti prosedur yang harus diikuti.

Upayakan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tanpa kekerasan, karena sesungguhnya kedua belah pihak sama-sama membutuhkan solusi yang tepat.