Find Us On Social Media :

Saldo BRI Ludes Gegara Klik File APK, Waspada Kalau Sampai Ada yang Kirim Tagihan BPJS Sampai Undangan Pernikahan

"Aplikasi tersebut bisa dibuat dengan tujuan membaca data yang ada di smartphone, termasuk data SMS, data phonebook, bahkan apa yang kita ketik di keyboard smartphone," kata Rosihan, seperti diberitakan Kompas.com, 8 Desember 2022.

Aplikasi dirancang agar tidak terlihat bahwa jebakan itu sudah dipasang di ponsel.

Lalu, pelaku akan memanfaatkan data pribadi yang ada di ponsel untuk menguras saldo di m-banking atau e-wallet korban.

"Kalau dia mau menguras saldo rekening, cukup aplikasi dibuat supaya bisa mendapatkan data OTP dari SMS, kemudian username dan password mobile banking yang didapat dari data karakter yang diketikkan di keyboard," ucap Rosihan. 

Cara Menghindari Penipuan APK

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengimbau nasabah untuk tidak sembarangan membuka link atau file dalam bentuk dokumen atau APK dari sumber yang tidak dipercaya baik itu berkedok kurir paket pengiriman, undangan pernikahan digital, perusahaan listrik.

Bahkan penipuan ini ada juga yang berkedok pergantian kartu ATM BRI.

Namun perlu dicatat, BRI hanya menghubungi nasabah melalui nomor contact center resmi yaitu 14017 atau 1500017 dan melalui WhatsApp Sabrina dengan nomor 0812-12-14017 yang terverifikasi atau memiliki centang hijau.

"Jangan klik pesan dan unduh File dari sumber yang mencurigakan termasuk mengisi dan memberikan data rahasia seperti Username, Password, PIN, Kode OTP, M-Token dan CVC/CVV," tulis keterangan BRI.

Demikian juga dengan BPJS Kesehatan yang menyebut tidak pernah menambahkan lampiran apa pun dalam pesan WhatsApp pengingat tunggakan iuran peserta mandiri.

"Jika bapak atau ibu mendapat chat seperti contoh berikut atau chat lainnya yg menyertakan lampiran berupa (file.apk) mohon tidak membuka lampiran tersebut karena merupakan salah satu modus kejahatan untuk meretas HP," tulis BPJS Kesehatan dalam keterangannya.

Baca Juga: Awas Modus Penagihan Pinjol Makin Menjebak Kini Kirim Surat Somasi ke Rumah, Ilegal dan Legal Sama Saja?