GridFame.id - Siapa bilang penagihan pinjol hanya berupa sebar data atau meneror?
Yang namanya utang memang harus dibayar.
Namun pinjol sejatinya diatur di bawah undang-undang yang ditulis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk soal penagihan.
Debt collector lapangan yang menagih memang tidak boleh menggunakan kekerasan atau ancaman.
Tapi pada kenyataannya, mau pinjol ilegal atau legal, semuanya sama saja.
Bahkan seorang warganet di Twitter membocorkan cara penagihan yang cukup ekstrem.
Dalam cuitannya, ia mengaku mendapat pesan dari debt collector yang menyamar sebagai kurir paket.
Namun kenyataannya ia mengirim sebuah surat berlogo OJK dan AFPI, serta bertuliskan somasi.
Tapi saat ditanya dari pinjol mana, mereka tidak mau menjawab.
Yang janggal juga tanggal surat itu masih tertulis tahun 2022.
Wah, kok gitu ya?
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar