Akun twitter @mwhehe02 bertanya kepada warganet, soal berapa lama dc pinjol ilegal akan meneror.
""Emng kalo galbay sama pinjol ilegal di teror sampe berapa hari sih? #pinjol #pinjolilegal#PinjamanOnline"
Kemudian, dari tweet tersebut dibalas oleh warganet lainntya.
Ada yang mengatakan jika teror pinjol ilegal berlangsung selama 1 hingga 2 minggu saja.
Namun, ada juga yang mengatakan teror berlangsung 1 sampai 2 hari saja.
"Seminggu dua minggu paling, kesananya menurun terorannya"
"2-3 hari aj"
Lalu apa yang dilakukan jika debt collector mulai meneror?
Berikut lima hal yang Anda harus lakukan jika menemui adanya debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih, hingga berbuat kasar:
Bank Indonesia (BI)
Jika Anda mendapat ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI. Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:
Contact center BICARATelepon: 021-131 • Email: bicara@bi.go.idForm pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/formSurat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.