Find Us On Social Media :

Galbay Pinjol Ilegal, Berapa Lama Debitur Akan Diteror?

galbay pinjol ilegal

GridFame.id - 

Banyaknya teror pinjol atau pinjaman online ilegal yang sedang merajalela.

OJK berulang kali telah memberikan himbauan kepada masyarakat.

Untuk tak melakukan pinjaman ke pinjol ilegal.

Alasannya, karena pinjol ilegal tak bisa terjamin keamanan datanya.

Selain itu, pinjol ilegal juga tak terdaftar secara resmi di OJK.

Bahaya meminjam di pinjol ilegal anda bisa baca disini Jarang Disadari Berikut Bahayanya Pinjol Ilegal yang Masih Saja Gentayangan di Masyarakat

Bagaimana jika sudah terlanjur terjebak?

Pemerintah menyarankan debitur untuk melakukan galbay atau gagal bayar saja.

Namun, jika galbay tentu akan ada teror yang bakal dihadapi.

Berapa lama teror dari pinjol ilegal?

Baca Juga: Begini Testimoni Pakai Jasa Pinjol Ilegal Galbay di Telegram, Bukan Untung Malah Buntung Gegara Termakan Hal Ini

Akun twitter @mwhehe02 bertanya kepada warganet, soal berapa lama dc pinjol ilegal akan meneror.

""Emng kalo galbay sama pinjol ilegal di teror sampe berapa hari sih? #pinjol #pinjolilegal#PinjamanOnline"

Kemudian, dari tweet tersebut dibalas oleh warganet lainntya.

Ada yang mengatakan jika teror pinjol ilegal berlangsung selama 1 hingga 2 minggu saja.

Namun, ada juga yang mengatakan teror berlangsung 1 sampai 2 hari saja.

"Seminggu dua minggu paling, kesananya menurun terorannya"

"2-3 hari aj"

Lalu apa yang dilakukan jika debt collector mulai meneror?

Berikut lima hal yang Anda harus lakukan jika menemui adanya debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih, hingga berbuat kasar:

Bank Indonesia (BI)

Jika Anda mendapat ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI. Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

Contact center BICARATelepon: 021-131 • Email: bicara@bi.go.idForm pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/formSurat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pengacara Ini Wanti-wanti Jangan Sampai Pinjam ke Pinjol Legal Ataupun Ilegal, Mau Lunas Atau Galbay Ada Bahaya Ini yang Menunggu!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan terkait pinjol dapat Anda layangkan ke OJK melalui:

Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)Email: konsumen@ojk.go.idForm pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Jika ada perilaku premanisme oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

Call center: 021-7981858 atau 7971378Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online. Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Mendapat intimidasi dari debt collector? Anda dapat meminta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.

Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.

Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan. Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

Kantor Polisi

Selain empat lembaga di atas, mengadukan debt collector nakal juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.

Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Warganet Ini Nangis Histeris Ditagih Jutaan Meski Tak Pernah Pinjam, Ini yang Harus Dilakukan Korban Penyalahgunaan KTP