GridFame.id -
Pinjaman online atau pinjol ilegal kini marak bertebaran di media sosial.
Bahkan, masyarakat banyak yang terjebak dengan aplikasi pinjol ilegal.
Ya, aplikasi pinjol ilegal ini memang semakin lama semakin bertambah banyak.
Sejak tahun 2022 sudah sebanyak 4000 lebih aplikasi pinjol diblokir oleh OJK.
Namun, nyatanya hal tersebut tak membuat aplikasi pinjol ilegal berhenti bertebaran dan berkembang.
Menurut OJK, aplikasi pinjol ilegal ini seperti 'mati satu tumbuh seribu.'
OJK pun terus meminta masyarakat untuk melaporkan pinjol ilegal.
Cara laporkan pinjol ilegal anda bisa baca disini Berikut Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bikin Resah Bisa Lewat WhatsApp!
Selain itu, masyarakat wajib untuk berhati-hati dengan pinjol ilegal yang menipu menggunakan logo OJK.
Sosok ini bocorkan ciri-ciri pinjol ilegal yang kerap kali menipu masyarakat.