"An update: aku akhirnya udah lapor ke polda metro jaya, doain ya semuanyaaa semoga berjalan lancar," terangnya.
"Sampai hari ini aku masih selalu dikatain maling, dan diancam huhu takut tp hrs dilawan," tambahnya.
Semua korban pinjol ilegal memiliki hak melaporkan hal ini ke pihak berwajib.
Akan tetapi jika tak mendapatkan solusi, bisa mencoba cara lain dengan melaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) atau OJK.
Korban bisa melaporkan kejadian yang dialami dengan cara:
1. Kontak OJK. 157.
2. WhatsApp. (+62) 81-157-157-157.
3. Email. waspadainvestasi@ojk.go.id.