Find Us On Social Media :

Dibully Habis-habisan Hingga Data Pribadi Disebar Pinjol Ilegal, Wanita Ini Curhat Dapat Perlakuan Mengejutkan saat Lapor Polisi

Korban pinjol ilegal

"An update: aku akhirnya udah lapor ke polda metro jaya, doain ya semuanyaaa semoga berjalan lancar," terangnya.

"Sampai hari ini aku masih selalu dikatain maling, dan diancam huhu takut tp hrs dilawan," tambahnya.

Semua korban pinjol ilegal memiliki hak melaporkan hal ini ke pihak berwajib.

Akan tetapi jika tak mendapatkan solusi, bisa mencoba cara lain dengan melaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) atau OJK.

Korban bisa melaporkan kejadian yang dialami dengan cara:

1. Kontak OJK. 157.

2. WhatsApp. (+62) 81-157-157-157.

3. Email. waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca Juga: Data Bisa Disebar Kalau Diabaikan! Ini yang Harus Dilakukan Jika Dapat Telepon Penagihan Utang Pinjol Ilegal