GridFame.id - Semakin hari kasus korban pinjol ilegal semakin bertambah.
Ada banyak korban yang mulai buka suara terhadap masalah pinjol ilegal yang menjeratnya.
Berbagai modus digunakan pinjol ilegal untuk menjebak para korban.
Mulai dari tiba-tiba transfer, memberikan tagihan palsu dan memberikan iming-iming untuk menjerat para korban.
Korban pinjol ilegal juga bukan hanya orang yang mengajukan pinjaman saja.
Tetapi juga orang yang masuk dalam daftar kontak darurat, dijadikan penjamin pinjol, dll.
Semua sama-sama menerima perlakuan buruk dan kasar dari debt collector meski tak melakukan pinjaman.
Baru-baru ini sebuah kasus pinjol ilegal kembali menghebohkan jagat maya.
Seorang korban teror pinjol ilegal mengaku menerima perlakuan tak terduga saat melaporkan pengalamannya ke pihak berwajib.
Apa yang sebenarnya terjadi?
Simak pengalaman korban pinjol ilegal berikut ini.
Baca Juga: Diancam Bakal Didatangi DC Pinjol Ilegal? Ini Trik Atasi Petugas Lapangan yang Menagih ke Rumah
Dilansir dari akun Twitter @arudescorps, ia menceritakan pengalaman diteror debt collector pinjol legal dan ilegal sekaligus.
Wanita ini mengaku dirinya sudah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi, namun malah mendapat respon kurang menyenangkan.
Alih-alih mendapatkan bantuan mengusut tuntas pinjol tersebut, polisi malah menyinggung soal foto porno yang biasa dijadikan ancaman para DC.
Ia juga menyebut pihak kepolisian justru memintanya memblokir saja semua penagih yang menghubunginya.
"Setelah seminggu dibully pinjol, gue akhirnya lapor polisi terus mereka malah nanya “mba ada foto porno?” “ngga” “yaudah sisa block aja mba semuanya”," tulisnya pada (13/09/2022).
Ia juga mengaku sudah diancam dan data pribadinya disebar oleh pinjol ilegal yang tak ditemukan aplikasinya di App Store.
"Padhaal gw dah di ancem gini loh, list contact udh disebar, dan td ada salah satu app legal yg mnt maaf ke gue setelah gw lapor ojk, malah app ilegal ini gw bingung lapor kemana nya. itu kl dicari mau tunai di appstore jg gak ada, di google pun gak ada," jelasnya.
Sebagai korban, ia merasa pengaduan yang disampaikan diremehkan oleh petugas sehingga ia kecewa.
"Tolong bangetlah at least dibaca dan diserap dulu pengaduan pengaduan kyk gini. ini kasar bgt pdhl app nya aja gak bisa dicari. gimana mau ada jalan tengah kalau bahkan app nya aja saya gak tau? sy lapor baik2 malah ditanya foto porno," tambahnya.
Wanita ini merasa dirinya tidak dibantu sehingga memutuskan melanjutkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
"An update: aku akhirnya udah lapor ke polda metro jaya, doain ya semuanyaaa semoga berjalan lancar," terangnya.
"Sampai hari ini aku masih selalu dikatain maling, dan diancam huhu takut tp hrs dilawan," tambahnya.
Semua korban pinjol ilegal memiliki hak melaporkan hal ini ke pihak berwajib.
Akan tetapi jika tak mendapatkan solusi, bisa mencoba cara lain dengan melaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) atau OJK.
Korban bisa melaporkan kejadian yang dialami dengan cara:
1. Kontak OJK. 157.
2. WhatsApp. (+62) 81-157-157-157.
3. Email. waspadainvestasi@ojk.go.id.