Find Us On Social Media :

Gagal Ajukan Pinjaman ke Pinjol Semi Legal? Ini Salah Satu Penyebabnya

pinjol semi legal

GridFame.id -

Ramainya soal pinjol semi ilegal yang jadi perbincangan masyarakat.

Istilah pinjol semi ilegal memang sudah tak asing lagi bagi Joki Pinjol.

Dimana mereka seringkali menyarankan masyarakat yang terlilit utang pinjol untuk meminjam di pinjol yang semi ilegal saja.

Apakah semi ilegal sama dengan legal?

Semi ilegal berbeda dari pinjol legal maupun ilegal.

Menurut penuturan salah satu joki pinjol membeberkan jika pinjol semi ilegal sebetulnya sudah terdaftar di OJK.

Namun, mereka belum memiliki izin resmi dari pihak OJK soal perusahaanya.

Ya, memang tak semua pinjol yang terdaftar di OJK, sudah mendapatkan izin.

Daftar pinjol semi ilegal atau legal anda bisa baca disini Ini Dia Daftar Pinjol Semi Legal yang Belum Ada DC dan Kecil Kemungkinan Sebar Data, Mending Pakai Ini Daripada Pinjol Ilegal?

Tetapi, pengajuan di semi legal pun nyatanya tak selalu berhasil.

Nyatanya ada beberapa hal yang membuat pengajuan di semi legal ini tak di acc.

Baca Juga: Wajib Tahu sebelum Utang, Ini Dia Tahapan Penagihan Pinjol Ilegal Jika Debitur Gagal Bayar

Melansir dari twitter rainingspell1_ menanyakan soal pinjol semi ilegal.

Ia bertanya apakah harus memiliki utang di aplikasi legal dulu sebelum pengajuan atau langsung bisa.

"kalo mau pinjam di semi ilegal emang harus punya utang di apk legal ya? Kalo langsung gabisa atau gimana?#galbay #pinjol #galbaypinjol,"

Seorang warganet pun menjawab kalau bisa langsung melakukan pengajuan ke pinjol semi ilegal.

"bisa"

Namun, bisa saja gagal jiak sebelumnya pernah galbay diaplikasi pinjol lainnya.

"tapi kalo hpnya bekas dipake pinjol sana sini, cuma data sama nomor hpnya aja yg baru, tetep bisa gak kak?"

"gabisa"

Apa perbedaan semi legal dan ilegal? Melansir dari GridFame.id dengan judul Ramai di Twitter Gali Lubang Tutup Lubang Pakai Pinjol Semi Legal, Apa Bedanya dengan Pinjol Ilegal?

Pinjol ilegal sama sekali belum terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK.

Sedangkan pinjol semi legal sudah terdaftar di OJK namun belum mendapatkan izin.

Baca Juga: Gak Perlu Takut, Pinjol Ilegal yang Nekat Sebar Data Debitur Bisa Kena Denda Rp 1 Miliar dan 6 Tahun Penjara