GridFame.id -
Maraknya debt collector yang sering mengancam debitur.
Dimana seringkali debt collector memberikan ancaman seperti menyebarkan data ke seluruh kontak di HP debitur.
Terlebih pinjol ilegal seringkali melakukan pengancaman sebar data, teror di media sosial dan lain-lain.
OJK sendiri sejak awal telah menghimbau masyarakat untuk tak meminjam di pinjol ilegal.
Alasanya karena pinjol ilegal beroperasi secara tidak sah.
Selain itu, data anda bisa bocor ke aplikasi pinjol lainnya dan disalahgunakan.
Bahaya pinjol ilegal lainnya anda bisa baca disini Jarang Disadari Berikut Bahayanya Pinjol Ilegal yang Masih Saja Gentayangan di Masyarakat
Lalu bagaimana jika pinjol nekat untuk sebar data?
Anda tak perlu takut dan khawatir jika pinjol mengancam akan sebarkan data.
Lantaran bisa masuk ke dalam hukum pidana denda Rp 1 miliar dan 6 tahun penjara.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar