GridFame.id -
Maraknya debt collector yang sering mengancam debitur.
Dimana seringkali debt collector memberikan ancaman seperti menyebarkan data ke seluruh kontak di HP debitur.
Terlebih pinjol ilegal seringkali melakukan pengancaman sebar data, teror di media sosial dan lain-lain.
OJK sendiri sejak awal telah menghimbau masyarakat untuk tak meminjam di pinjol ilegal.
Alasanya karena pinjol ilegal beroperasi secara tidak sah.
Selain itu, data anda bisa bocor ke aplikasi pinjol lainnya dan disalahgunakan.
Bahaya pinjol ilegal lainnya anda bisa baca disini Jarang Disadari Berikut Bahayanya Pinjol Ilegal yang Masih Saja Gentayangan di Masyarakat
Lalu bagaimana jika pinjol nekat untuk sebar data?
Anda tak perlu takut dan khawatir jika pinjol mengancam akan sebarkan data.
Lantaran bisa masuk ke dalam hukum pidana denda Rp 1 miliar dan 6 tahun penjara.
Dalam tayangan akun TikTok @@sarjana.hukum menjelaskan, masyarakat tak perlu takut jika ada pinjol nekat sebarkan data.
"Bang kalau pihak pinjol mengancam mau sebarkan data pribadi kita ke semua no kontak yang ada di data kita gimana bang, tolong balas dengan VT," jelasnya.
Ia mengatakan debitur bisa melaporkan ke pihak kepolisian dengan pelaporan tentang pengancaman.
"Ini solusinya jika data anda diancam disebar oleh pinjol.Maka segera lapor polisi atas lapor pengancaman," bebernya.
Pihak pinjolnya bisa dikenai hukuman pidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Tak hanya itu saja, juga bisa dikenakan denda Rp 1 miliar.
"Dan pinjolnya bisa terkena pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 4 UU ITE. Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar," paparnya.
Meskipun begitu, ia menjelaskan kalau sebaiknya tak usah meminjam di pinjol.
Karena seringkali pinjol menyebarkan data dan nama baik tentu menjadi tercoreng.
"Tapi kalau bisa jangan pinjam pinjol karena kalau gak mampu bayar data pribadi anda akan disebar dan nantinya nama baik anda dipertaruhkan," tutupnya.
Hukuman pinjol diatas juga berlaku untuk pinjol legal.
Baca Juga: Peminjam Bakal Diperas Habis-habisan! Ini 4 Modus Penipuan Pinjol Ilegal yang Harus Dilaporkan
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar