Padahal, lanjut dia, jika peminjam adalah pegawai, tentu saja harus menunggu waktu menerima gaji untuk mengembalikan pinjaman.
“(Pinjol ilegal) Belum waktu gajian sudah ditagih, ini jadi lingkaran setannya,” papar dia.
Tak hanya itu, bunga yang diterapkan oleh pinjol tersebut yakni Rp56 ribu setiap harinya.
Hardi sempat bertanya terkait bunga tersebut sebab tidak ada perjanjian di awal saat proses peminjaman.
“Dia menjawab memang tidak diatur, memang ketentuannya begini,” ucap dia.
Dia menambahkan, ketika nasabah sudah memiliki utang dan tagihan, pihak penagih akan menyarankan untuk meminjam pada pinjol lainnya agar bisa membayar.
“Biasanya aplikasi begini ada relasi dengan yang lain, biasanya milik satu orang,” tambah dia.
Hardi menjelaskan, bila orang sudah terjebak dengan cara tersebut, maka dia akan sulit keluar dari lingkaran pinjol.
Sebab dengan sistem gali lubang tutup lubang, peminjam bisa terjerat utang di banyak aplikasi.
“Kalau sudah jadi banyak, lama-lama gelap mata. Gaji pun tujuh juta, kalau satu dua aplikasi bisa ditutup. Kalau sudah sampai 40 bingung dia,” papar dia.
Akhirnya, Hardi segera mengembalikan pinjaman uang dari pinjol ilegal yang dicobanya tersebut.
Dirinya hanya mencoba untuk mengetahui praktik pinjol ilegal.
“Akhirnya saya tutup, kalau tidak mencoba saya tidak bisa cerita,” tutur dia.
Baca Juga: Wajib Tahu sebelum Utang, Ini Dia Tahapan Penagihan Pinjol Ilegal Jika Debitur Gagal Bayar