Find Us On Social Media :

Nekat Jajal Pinjol Ilegal dari WA, Kepala OJK Ini Kaget Bunga Sehari Jadi Segini Hingga Dapat Perlakuan Begini

GridFame.id - Masih nekat mau pinjam dipinjol ilegal?

Biasanya, pinjol ilegal beraksi lewat WA atau SMS dan menawarkan pinjaman dana yang menggiurkan.

Namun, banyak yang tidak sadar kalau ini adalah awal mula dari jebakan.

Makanya, hati-hati bagi yang sering dapat WA berisi iklan pinjol.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Jember Hardi Rofiq Nasution menceritakan pengalamannya menjajal sebagai nasabah pinjol ilegal.

Hardi sengaja menjajal pinjol ilegal agar mengetahui secara detail praktik yang dilakukan oleh mereka.

Pada praktiknya ini, dia meminta seorang teman untuk melakukannya dan prosesnya cuma butuh KTP dan keesokan harinya dana sudah masuk.

Dia mencoba meminjam uang sebesar Rp1 juta pada pinjol ilegal.

Namun ia kaget karena uang yang diterimanya saat itu hanya Rp700 ribu.

“Saya coba sendiri, saya pinjam Rp 1.000.000, yang masuk ke rekening cuma kurang lebih Rp 700.000,” katanya.

Selain itu, tidak kejelasan soal jatuh tempo yang biasanya berjalan selama satu bulan.

Baca Juga: Rentang Waktu Peneroran Pinjol Ilegal Akibat Galbay, Mulai Dari Sebar Data Hingga Hubungi Kontak HP

Padahal, lanjut dia, jika peminjam adalah pegawai, tentu saja harus menunggu waktu menerima gaji untuk mengembalikan pinjaman.

“(Pinjol ilegal) Belum waktu gajian sudah ditagih, ini jadi lingkaran setannya,” papar dia.

Tak hanya itu, bunga yang diterapkan oleh pinjol tersebut yakni Rp56 ribu setiap harinya.

Hardi sempat bertanya terkait bunga tersebut sebab tidak ada perjanjian di awal saat proses peminjaman.

“Dia menjawab memang tidak diatur, memang ketentuannya begini,” ucap dia.

Dia menambahkan, ketika nasabah sudah memiliki utang dan tagihan, pihak penagih akan menyarankan untuk meminjam pada pinjol lainnya agar bisa membayar.

“Biasanya aplikasi begini ada relasi dengan yang lain, biasanya milik satu orang,” tambah dia.

Hardi menjelaskan, bila orang sudah terjebak dengan cara tersebut, maka dia akan sulit keluar dari lingkaran pinjol.

Sebab dengan sistem gali lubang tutup lubang, peminjam bisa terjerat utang di banyak aplikasi.

“Kalau sudah jadi banyak, lama-lama gelap mata. Gaji pun tujuh juta, kalau satu dua aplikasi bisa ditutup. Kalau sudah sampai 40 bingung dia,” papar dia.

Akhirnya, Hardi segera mengembalikan pinjaman uang dari pinjol ilegal yang dicobanya tersebut.

Dirinya hanya mencoba untuk mengetahui praktik pinjol ilegal.

“Akhirnya saya tutup, kalau tidak mencoba saya tidak bisa cerita,” tutur dia.

Baca Juga: Wajib Tahu sebelum Utang, Ini Dia Tahapan Penagihan Pinjol Ilegal Jika Debitur Gagal Bayar