GridFame.id -
Maraknya debt collector pinjol ilegal yang menyebarkan data debiturnya.
Dimana mereka seringkali mengancam agar debitur melakukan pembayaran.
Pinjol iegal memang sangat tidak sarankan oleh pihak OJK.
Pasalnya, mereka sering menjebak para peminjamnya.
Seperti contohnya, saat sebelum pengajuan uang yang dtawarkan Rp 3 juta dengan tenor 90 hari.
Namun, setelah di acc pengajuannya, uang yang cair hanya 2 juta dengan tenor Rp 7 hari saja.
Nah, hal ini lah yang membuat banyak debitur terkena gagal bayar atau galbay.
Ciri-ciri pinjol ilegal lainnya anda bisa baca disini Ini Dia 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Beredar Menjerat Masyarakat, Jangan Mau Dibodohi!
Berikut ini merupakan daftar pinjol ilegal yang sebar data jika nekat galbay/
Daftar pinjol ilegal yang menyebarkan data debitur jika sudah jatuh tempo dikutip dari @asepfintech: