Find Us On Social Media :

Segera Lapor Polisi jika Rumah Digedor Tengah Malam! Debt Collector Pinjol Ilegal Tak Boleh Langgar Aturan Ini saat Melakukan Penagihan

debt collector pinjol ilegal

GridFame.id - Orang yang sudah terlanjur mengajukan pinjaman di pinjol ilegal harus tahu.

Jangan terima begitu saja jika mengalami teror debt collector tak berkesudahan.

Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.

Sementara itu, apabila debitur tidak membayarkan biaya-biaya tersebut, maka penyelenggara pinjol dapat melakukan penagihan sendiri dalam jangka waktu tertentu.

Hal tersebut juga diatur dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), yang berbunyi:Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman

Namun demikian, perlu Anda perhatikan juga bahwa bagi debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui.

Meski begitu, ada aturan terkait dengan etika penagihan debt collector.

Jika melanggar, korban berhak melapor ke pihak berwajib.

Apa saja aturannya?

Simak ini 9 aturan soal etika penagihan debt collector yang tak boleh disepelekan.

Baca Juga: Debitur Bisa Bernafas Lega, Sosok Ini Bongkar Debt Collector Pinjol Ilegal Tak Akan Berani Menagih Ke Rumah

Etika Penagihan Debt Collector 

Dilansir dari laman resmi lancar.id, berikut ini aturan yang harusnya dipatuhi debt collector:

1. Membawa kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh kreditur atau bank yang dilengkapi oleh foto sah

2. Proses penagihan dilakukan tanpa menggunakan cara kekerasan ancaman hingga perlakuan negatif

3. Proses penagihan tidak menggunakan kontak atau aktivitas fisik maupun verbal yang kasar

4. Proses penagihan juga tidak boleh menyangkut pautkan pihak lain selain peminjam

5. Proses penagihan yang melalui alat komunikasi tidak diperkenankan secara terus-menerus karena bisa mengganggu aktivitas peminjam

6. Proses penagihan hutang hanya boleh dilakukan di alamat penagihan atau domisili peminjam

7. Waktu proses penagihan hanya dari pukul 8 pagi hingga 8 malam sesuai wilayah waktu peminjam

8. Jika penagihan utang di luar tempat atau waktu maka boleh dilaksanakan atas dasar kesepakatan atau perjanjian sebelumnya.

Baca Juga: Cara Ampuh Jawab Telepon Dari DC Pinjol Ilegal Ketika Galbay

9. Pemberi kredit yaitu pihak kreditur juga wajib memastikan bahwa pihak penyedia jasa penagihan yang sudah bekerja sama dengan nya harus memenuhi etika penagihan yang sudah disahkan oleh asosiasi penyelenggara alat pembayaran dengan menggunakan kartu. 

Apabila debt collector tak melakukan hal itu maka bisa dipastikan mereka adalah DC pinjol ilegal.

Hadapi dengan baik-baik namun tetap waspada jika DC berbuat kasar sampai melakukan kekerasan.

Jika menerima perlakuan tidak menyenangkan, segera buat laporan ke pihak berwajib.

Semoga informasi ini dapat membantu.

Baca Juga: Warganet Ini Sebar Bukti Nyawa Sekeluarga Diancam Debt Collector Pinjol Ilegal, Simak Begini Cara Melaporkannya ke Polisi