GridFame.id -
Banyak masyarakat yang mengeluhkan soal penagihan pinjol legal.
Menurut mereka penagihan pinjol legal saat ini sama dengan pinjol ilegal.
Banyak debt collector pinjol legal yang melakukan penagihan dengan cara kasar.
Bahkan, banyak dari debt collector atau dc pinjol legal melakukan penyebaran data ke kontak debitur.
Padahal menurut peraturan OJK, debt collector tak boleh melakukan penagihan selain ke debitur.
Selain itu, pinjol hanya boleh mengakses izin 3 aplikasi saja yaitu Camera, Location dan Microphone.
Untuk etika penagihan debt collector tersebut anda bisa baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!
Meskipun telah dibuat UU oleh OJK, namun masih saja banyak pinjol legal yang melanggar.
Nah, sosok ini berikan tips menghadapi debt collector pinjol legal yang sebar data setelah galbay.
Benarkah tak perlu dilunasi lagi?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar