Dikutip dari @bang_rg_ memberikan sebuah tips untuk menghadapi debt collector pinjol legal.
"Jika ada yang gagal bayar di salah satu aplikasi pinjol legal, silahkan hapus aplikasi tersebut di hp anda. Banyak yang gagal bayar dihubungi data kontaknya. Gagal bayar di dana rupiah, rupiah cepat, adakami, bantu saku, itu pinjol tersebut menghubungi data kontak," bebernya.
Ia mengatakan kalau aplikasi-aplikasi tersebut diam-diam mengubah izin akses yang harusnya menjadi 3 saja jadi sampai ke kontak HP.
Setelah mendapatkan kontak HP, mereka akan menyalinnya dan menjadi kan 'alat' meneror debitur yang galbay.
"Kok bisa? Padahal mereka izinnya cuma 3 kamera, microphone dan lokasi. Itu kenapa? Mereka secara diam-diam mengubah izin aksesnya tanpa kita sadari. Mereka ingin mendapatkan informasi yang lebih banyak dari HP kita ini. Ketika mereka dapat data kontak, akan di duplikasi itu akan menjadi senjata untuk meneror nanti ketika galbay," jelasnya.
Jika dc pinjol legal sudah menyebarkan data anda sampai meneror kantor, silahkan balas chat dengan kata-kata di bawah ini.
"DC pinjol tersebut mengirim foto dan foto kita memegang KTP ke beberapa kontak kita. Ini sama dengan ilegal, sudah melanggar aturan.
"Jika sudah terjadi seperti ini tidak usah dibayar karena sudah melanggar UU ITE dan aturan yang ditetapkan OJK. Jika DC tersebut masih melakukan penagihan ke teman-teman balas saja 'saya tidak akan bayar silahkan selesaikan dulu masalah yang anda, anda telah menghubungi daftar kontak saya, saya tidak terima karena sudah melanggar UU ITE pencemaran nama baik, selesaikan dulu hukum pidana baru perdata,'"
Resiko nekat galbay pinjol legal selain teror dc, kemungkinan akan menghubungi kantor dan BI Checking menjadi jelek.
"Jika kalian gak mau balas yaudah blokir saja atau ganti nomor HP saja. Jangan takut apapun yang dikirim dari pinjol. Jadi resiko terbesar pinjol legal ini difitnah menghubungi tempat kerja dan masuk ke BI Checking. Selain dari itu tidak ada lagi, tidak ada hukum pidana bagi yang galbay,"
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar