Ada 3 cara yang dapat Anda gunakan, diantaranya:
- Website resmi OJK
Anda dapat membuka laman OJK di http://www.ojk.go.id, kemudian pilih menu IKNB dan pilih Finctech di kanan bawah.
- WhatsApp resmi OJK
Selain website, Anda juga dapat memeriksanya melalui WhatsApp OJK dengan nomor 081-157-157-157.
Anda dapat mengirim pesan dengan mengirimkan nama pinjaman online yang ingin Anda cari.
- Telepon 157 atau e-mail
Pengecekan juga bisa dilakukan melalui surat elektronik atau (e-mail) dengan alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
3. Cermati Syarat dan Ketentuan
Sebelum Anda mengambil pinjaman online, cermati syarat dan ketentuannya terlebih dahulu. Anda perlu membaca dan memahami persyaratan dan ketentuan yang diajukan dengan teliti.
Anda tentu tergiur dengan persyaratan yang mudah, tetapi Anda perlu memahami ketentuan yang diajukan oleh pihak pinjaman online, jika ada ketentuan yang tidak lumrah atau berlebihan, ada baiknya Anda mengurungkan niat untuk mengambil pinjaman online tersebut.
4. Pastikan Eksistensi Fintech Tersebut
Keberlangsungan fintech juga menjadi pertimbangan Anda untuk memilih pinjol, sebagai langkah awal jika sesuatu hal buruk terjadi seperti defisit dana atau salah kelola.