Sampaikan kabar duka bahwa debitur meninggal dunia dan konfirmasikan nominal pinjaman yang masih tersisa dengan pihak kreditur.
Hal ini bertujuan untuk menentukan apakah pihak keluarga bisa menentukan langkah selanjutnya dengan nilai pinjaman yang telah diketahui.
Terutama untuk ahli waris yang bertanggung jawab dengan nominal tersebut.
Setelah itu, konfirmasikan juga apakah pinjaman dana di-cover oleh dana asuransi kredit.
2. Jaminan Fidusia
Jaminan fidusia adalah perjanjian antara debitur dan kreditur yang dibuat oleh notaris.
Jaminan ini mengatur hak kepemilikan atas suatu benda.
Umumnya jaminan ini ada pada perusahaan pembiayaan sejenis leasing untuk kredit kendaraan ataupun Bank yang menawarkan produk pinjaman KPR.
Pada jaminan tersebut biasanya disebutkan bisa atau tidaknya suatu kredit dipindahtangankan kepemilikannya jika debitur meninggal dunia.
Apabila jaminan fidusia yang ada dibuat tanpa sepengetahuan notaris, maka barang kredit berupa kendaraan bermotor atau rumah tidak bisa ditarik begitu saja oleh kreditur.
3. Memanfaatkan Dana Asuransi Kredit Jika Ada
Apabila pinjaman telah dicover oleh asuransi, maka dana pinjaman telah lunas secara otomatis.
Karena fasilitas ini sendiri memang disediakan oleh lembaga keuangan untuk mengantisipasi jika debitur meninggal dunia dan pinjamannya belum lunas, bekerja sama dengan pihak asuransi.
Baca Juga: Dijamin Bebas Galbay! Ini Solusi Agar Tak Terjerat Utang dan Bunga di Pinjol Ilegal