Jika pinjaman telah diasuransikan, Anda bisa mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan untuk mencairkan dana fasilitas asuransi tersebut.
Beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Surat Keterangan (SK) Meninggal Dunia
- SK Ahli Waris dari kelurahan/desa
- Surat Kuasa Ahli Waris
- Fotokopi KTP Nasabah
- Fotokopi KTP Ahli Waris
- Fotocopy Kartu Keluarga debitur
- Fotokopi Surat Nikah (bagi yang memiliki pasangan)
- Berkas klaim dari lembaga keuangan
Namun, pastikan juga apakah kondisi pinjaman tersebut masuk kedalam kategori lancar atau macet.
Hal ini karena klaim dana fasilitas kredit hanya akan diberikan apabila kredit debitur berada dalam kondisi lancar.
4. Meminta Keringanan
Apabila pinjaman dana tidak diasuransikan, maka Anda atau anggota keluarga sebagai ahli waris debitur meninggal dunia harus bertanggung jawab untuk melunasi dana sisa pinjaman yang masih ada.
Apabila nominal pinjaman dirasa terlalu berat, maka Anda atau anggota keluarga Anda bisa mengajukan permohonan keringanan.
Umumnya, bentuk keringanan yang diberikan berupa berkurangnya jumlah angsuran, bunga cicilan, tenor atau masa pelunasan yang diperpanjang.
Biasanya, permohonan untuk menghapuskan pinjaman secara total masih belum memungkinkan untuk dilakukan.