GridFame.id - Istilah pinjol mungkin sudah tak asing lagi di telinga.
Saat ini banyak sekali orang yang mengambil pinjaman di pinjol.
Sebab, proses peminjaman pinjol lebih cepat dibanding pinjaman bank.
Selain itu, calon debitur hanya perlu mengajukannya dari rumah saja.
Hampir sama dengan pinjaman pada umumnya, debitur bisa memilih tenor waktu pelunasan.
Mulai dari 3, 6, 12, sampai 24 bulan.
Selama itu juga, debitur harus membayar cicilan utang setiap bulannya.
Tentunya dengan tambahan bunga yang telah ditentukan.
Namun yang jadi pertanyaan, bagaimana jika debitur pinjol meninggal dunia?
Siapakah yang akan menanggung utang tersebut?
Simak informasi selengkapnya, yuk!
Baca Juga: Ditinggali Utang Oleh Keluarga yang Meninggal Dunia? Segera Lakukan Ini Supaya Cepat Lunas