GridFame.id - Debt collector pinjol ilegal seolah tak pernah berhenti berulah.
Penagihan yang dilakukan debt collector pinjol ilegal memang dikenal tak manusiawi.
Penagihan disertai dengan intimidasi dan ancaman yang membuat peminjam ketakutan.
Pada beberapa kasus, debt collector juga tidak segan melakukan kekerasan baik secara verbal maupun fisik.
Tak cukup sampai disitu, ancaman sebar data pribadi pun kerap menghantui pemijam yang galbay.
Apalagi pinjol ilegal mampu menyadap HP termasuk galeri dan kontak peminjam
Parahnya banyak korban yang merasa tak akan pernah bisa terbebas dari jeratan pinjol ilegal.
Ada juga yang meyakini pinjol ilegal tak bisa dilunasi meski sudah menghabiskan banyak uang untuk bayar tagihan.
Bunga dan denda tinggi membuat korban merasa diperas dan dipermainkan.
Agar tak mengalami hal ini, ada cara yang bisa dilakukan untuk menghentikan pemerasan dc pinjol ilegal.
Simak informasinya berikut ini.
Dilansir dari akun Twitter @Partono_ADjem, ia mengunggah curhatan korban pinjol ilegal yang mengaku diperas debt collector.
"Liat contoh diatas tadi. Debitur udh bayar lunas, eeh ada tagihan yg entah dr aplikasi apa tp krn monyet2 itu msh punya data kalian berupa foto ktp, foto selfie dan isi kontak WA maka sampai kiamat kubro pun mereka akan tetep neror," tegasnya.
Jika mengalami hal ini korban bisa melapor ke pihak berwajib melalui layanan call center atau langsung dengan cara:
1. Siapkan Pulsa
Hal yang paling penting adalah pulsa, jadi sebelum menelpon, pastikan anda punya pulsa, baik prabayar atau pascabayar agar bisa terhubung ke call center kepolisian.
2. Hubungi 110
Call center kepolisian adalah 110. Anda bisa cari pos polisi dan nomor teleponnya dari seluruh kepolisian, pilihlah kantor polisi terdekat, catat dan segera hubungi.
3. Hubungi Nomor Polisi Terdekat
Bila sudah memiliki nomor telepon polisi terdekat, maka Anda bisa langsung menghubunginya dan menceritakan keluhan yang dirasakan dan laporan akan segera diproses untuk dilakukan penyidikan.