Find Us On Social Media :

Tak Perlu Bayar Apapun, Ikuti Cara Ini Untuk Menonaktifkan dan Hapus Akun LinkAja Syariah

linkaja syariah

GridFame.id - Apakah bisa berhenti berlangganan fitur LinkAja Syariah?

Jawabannya tentu saja bisa.

Pengguna bisa kembali ke fitur reguler jika sudah tidak ingin menggunakan LinkAja Syariah.

Seperti diketahui, LinkAja Syariah bisa digunakan untuk beli pulsa, paket data, isi bensin di Pertamina, bayar tiket KRL, naik ojek online, isi ulang kartu e-Money hingga bayar Bluebird.

Pengguna juga bisa bayar tagihan listrik, PDAM, BPJS dan kirim uang ke rekening bank pakai LinkAja Syariah.

Zakat, infaq, wakaf, serta menabung DP haji secara online dan bayar umrah secara aman pun bisa melalui aplikasi LinkAja Syariah.

Ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan dengan menggunakan LinkAja Syariah.Diantaranya transaksi lengkap dengan promo sesuai syariah.Pengguna bisa bayar semua kebutuhan dengan LinkAja Syariah di mana segala proses transaksi dan promosi terhindar dari Ribawi, Gharar, Maysir, dan tidak halal.LinkAja Syariah juga bersertifikat DSN MUI dan telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.

Untuk menonaktifkannya, ikuti cara praktis dan cepat berikut ini.

Baca Juga: Bisa Kirim Maksimal Rp 40 Juta dalam Satu Bulan, Simak Begini Cara Transfer Saldo LinkAja Syariah ke Rekening Bank

Cara Menonaktifkan Akun LinkAja Syariah

Dilansir dari laman resmi dilinkaja.com, begini cara menonaktifkan fitur LinkAja Syariah: 

1. Silahkan buka aplikasi Linkaja

2. Pilih menu akun