GridFame.id - Apakah bisa berhenti berlangganan fitur LinkAja Syariah?
Jawabannya tentu saja bisa.
Pengguna bisa kembali ke fitur reguler jika sudah tidak ingin menggunakan LinkAja Syariah.
Seperti diketahui, LinkAja Syariah bisa digunakan untuk beli pulsa, paket data, isi bensin di Pertamina, bayar tiket KRL, naik ojek online, isi ulang kartu e-Money hingga bayar Bluebird.
Pengguna juga bisa bayar tagihan listrik, PDAM, BPJS dan kirim uang ke rekening bank pakai LinkAja Syariah.
Zakat, infaq, wakaf, serta menabung DP haji secara online dan bayar umrah secara aman pun bisa melalui aplikasi LinkAja Syariah.
Ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan dengan menggunakan LinkAja Syariah.Diantaranya transaksi lengkap dengan promo sesuai syariah.Pengguna bisa bayar semua kebutuhan dengan LinkAja Syariah di mana segala proses transaksi dan promosi terhindar dari Ribawi, Gharar, Maysir, dan tidak halal.LinkAja Syariah juga bersertifikat DSN MUI dan telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.
Untuk menonaktifkannya, ikuti cara praktis dan cepat berikut ini.
Cara Menonaktifkan Akun LinkAja Syariah
Dilansir dari laman resmi dilinkaja.com, begini cara menonaktifkan fitur LinkAja Syariah:
1. Silahkan buka aplikasi Linkaja
2. Pilih menu akun
3. Klik Linkaja Syariah lalu tekan aktifkan
4. Selanjutnya klik menu Semua terus Pilih syariah
5. Silahkan buka nomor 5 pada pertanyaan layanan
6. Klik link disini
7. Terus silahkan pilih alasann Anda ingin menonaktifkan akun
8. Nonaktifkan layanan dan selesai.