Baca Juga: Selama Ini Salah Kaprah, Pinjol Semi Legal Hoax Belaka? Berikut Faktanya
Pada akun TikTok @pelas_teri memberikan 3 tips menghadapi teror pinjol ilegal:
1. Menyiapkan mental
2. Abaikan semua panggilan dan hapus aplikasinya
3. Bilang ke semua kontak kalau pinjol tersebut hanya penipuan online mengatasnamakan data diri anda.
Ia juga mengatakan tak perlu takut jika diancam akan didatangi debt collector.
Pinjol ilegal menurutnya tak akan ada debt collector lapangan sehingga melakukan peneroran lewat pesan saja.
"itu resiko galbay di pinjol ilegal,DC cm bisanya bacot krn dia g ada dc lapangan.jd nagihnya dg segala cara.abaikan sj semua panggilan/sma/wa."
Dilansir dari keuangan.kontan.co.id, berikut cara melaporkan teror pinjol ilegal:
1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Baca Juga: Jangan Sampai Terjebak! Ini Daftar 60 Pinjol Ilegal Terbaru Februari 2023