Find Us On Social Media :

3 Cara Atasi Sebar Data Pasca Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal

cara atasi teror pinjol ilegal

GridFame.id - 

Pinjol ilegal kini semakin meresahkan masyarakat.

Pasalnya, saat ini pinjol ilegal beredar semakin banyak di media sosial.

Bahkan mereka menggaet korbannya denga berbai cara.

Ada yang menyamar seolah-olah bukan pinjol ada juga yang berkedok menawarkan kerjasama atau bisnis.

Tak sedikit juga masyarakat yang terkecoh dengan pinjol ilegal.

Modus pinjol ilegal yang sering megecoh masyarakat bisa baca disini 5 Modus Pinjol Ilegal Terbaru, Waspada Password M-banking Bisa Dibobol!

OJK sendiri menghimbau masyarakat untuk tak meminjam di pinjol ilegal.

Lantaran pinjol ilegal memberikan resiko yang membahayakan.

Salah satunya adalah penyebaran data debitur ke seluruh kontak.

Bagaimana cara atasi teror pinjol ilegal?

Ini 3 cara untuk mengatasi teror pinjol ilegal yang terlanjut terjebak.

Baca Juga: Selama Ini Salah Kaprah, Pinjol Semi Legal Hoax Belaka? Berikut Faktanya

Pada akun TikTok @pelas_teri memberikan 3 tips menghadapi teror pinjol ilegal:

1. Menyiapkan mental

2. Abaikan semua panggilan dan hapus aplikasinya

3. Bilang ke semua kontak kalau pinjol tersebut hanya penipuan online mengatasnamakan data diri anda.

Ia juga mengatakan tak perlu takut jika diancam akan didatangi debt collector.

Pinjol ilegal menurutnya tak akan ada debt collector lapangan sehingga melakukan peneroran lewat pesan saja.

"itu resiko galbay di pinjol ilegal,DC cm bisanya bacot krn dia g ada dc lapangan.jd nagihnya dg segala cara.abaikan sj semua panggilan/sma/wa."

Dilansir dari keuangan.kontan.co.id, berikut cara melaporkan teror pinjol ilegal:

1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.

3. Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.

Baca Juga: Jangan Sampai Terjebak! Ini Daftar 60 Pinjol Ilegal Terbaru Februari 2023