GridFame.id -
Banyak masyarakat yang ketakutan ketika diancam oleh pinjol ilegal.
Dimana ancaman dari pinjol ilegal tersebut pun beragam.
Mulai dari ancaman penyebaran data pribadi hingga akjan didatangi untuk penagihan.
Saat ini aplikasi pinjaman online dibagi menjadi dua, pinjaman online yang sudah legal dan juga ilegal.
Pinjol ilegal, merupakan aplikasi yang belum mendapatkan izin dan terdaftar di OJK.
Sementara pinjol legal sudah terdaftar dan izin dari OJK.
Namun, kini banyak pinjol ilegal yang nekat menyerupai pinjaman online legal.
Sehingga, sebelum pengajuan pinjaman pastikan anda pengecekkan terlebih dahulu.
Cara cek pinjol legal atau ilegal anda bisa baca disini Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Masyarakat Jangan Mau Lagi Ketipu!
Tetapi, banyak yang terjebak pinjol ilegal yang taku akan didatangi debt collector.
Nyatanya pinjol ilegal tak memiliki debt collector lapangan.
Baca Juga: 3 Cara Atasi Sebar Data Pasca Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal
Pada video di akun @hendrayusuf260 soal dc pinjol ilegal.
Ia mengatakan kalau pinjol ilegal sebetulnya tak memiliki kantor resmi.
Kantirnya berpindah-pindah dan berupa ruko, bahkan karyawannya pun terbatas.
"Untuk pinjol ilegal itu sebenarnya tidak punya kantor resmi, kantornya bisa berpindah-pindah karena mereka biasanya di ruko atau kontrak di suatu tempat, karyawannya terbatas dan mereka hanya memiliki telpon seluler," jelasnya.
Pria yang merupakan seorang banker ini, juga mengatakan kalau penagihan pinjol ilegal hanya sebatas melalui telepon genggam saja.
"Dan mereka hanya meneror nasabahnya melalui telpon seluler saja dan kemungkinan sangat kecil kemungkinan akan datang ke rumah," bebernya.
Apalagi jika rumah debiturnya jauh dari kantor pinjol tersebut sehingga hanya meneror dari HP saja.
"Apalagi rumahnya jauh dari si tempat pinjol ini, Jadi kemungkinan kecil mereka tidak penagihan ke rumah karena karyawannya terbatas. Jadi mereka hanya beraninya telepon telepon telepon saja," lanjutnya.
Terlebih karena mereka ilegal, tak memiliki nyali yang besar mendatangi rumah debitur sebab malah bisa jadi pihaknya ditangkap oleh kepolisian.
"Dan keberaniannya untuk kelapangan sangat kecil. Karena mungkin takut ada penggerebekkan juga dikantornya, takut kelapangan di laporkan polisi, dikeroyok masa karena memang penagihannya yang sangat sadis," tutupnya.
Baca Juga: Selama Ini Salah Kaprah, Pinjol Semi Legal Hoax Belaka? Berikut Faktanya