Seperti pengalaman dari salah satu debitur ini.
Pada awalnya dalam akun TikTok @ibupengacara memberikan arahan jika terjerat pinjol.
Kemudian, di kolom komentarnya, seorang warganet memberikan pengalamannya melaporkan pinjol ke pihak berwajib.
Ia mencoba melaporkan pinjol ke polres namun malah di suruh pulang dan tak usah membayar lagi tagihan pinjol.
"Saya pernah ke polres tapi malah di suruh pulang dan ga usah bayar pinjol"
Pengalaman yang sama diungkap oleh debitur lainnya yang juga berusaha lapor ke polres.
"Iyh coba aja dtg ke polres pasti gth polisi nya juga bilang saya mending pinjem banyak pinjol ilegal buat nutup yg legal gth katanya"
Debitur lainnya mengatakan jika memang tak mampu, bisa membayar tagihan pokoknya saja.
"ya gth kata polisi dn yg lain juga kalau niat mau bayar bayar pokoknya aja"
Untuk melaporkan teror pinjol bisa dilakukan mengirim email ke kepolisian untuk proses hukum melalui laman Patroli Siber atau mengirim pengaduan ke alamat e-mail info@cyber.polri.go.id.
Baca Juga: Tak Sanggup Bayar Tagihan Pinjol Ilegal Karena Bunga Tinggi, Pakar Hukum Beri Solusi Begini