GridFame.id - Debt collector memang jadi sosok yang sangat menakutkan, apalagi bagi yang memiliki tunggakan utang.
Namun, jika meminjam pada pinjol legal, maka sebenarnya kita bisa mengajukan restrukturisasi kredit atau keringanan pembayaran.
Hasilnya bisa tergantung kesepakatan, antara memperpanjang waktu pembayaran atau hanya membayar utang pokok, tanpa bunga dan denda.
Surat itu bisa kita kirim langsung ke pinjol yang bersangkutan.
Jika ingin melihat contoh surat, kita bisa mengaksesnya secara lengkap di Self Help Tool Kit LBH Jakarta berikut ini.
Tapi bagaimana jika terlanjur diteror oleh debt collector?
Kisah yang satu ini bisa jadi pelajaran dalam menghadapi debt collector.
Hasna, bukan nama sebenarnya, mengaku mempunyai utang Kartu Kredit sebesar Rp50 juta untuk membayar biaya pendidikan anaknya.
Pada 5 bulan pertama, Hasna membayar angsuran dengan lancar dan tanpa hambatan.
Sayangnya pada bulan ke 6 dan 7, Hasna tidak bisa memenuhi kewajibannya karena orang tuanya sakit keras dan harus dirawat di rumah sakit dan memprioritaskan keuangannya untuk kesembuhan orang tuanya.
Tanpa menunggu waktu lama, Hasna menerima telepon dari debt collector yang memintanya untuk membayar angsurannya yang sudah menunggak 2 bulan.
Baca Juga: Pusing di Teror DC Pinjol Ilegal Padahal Tak Pinjam, Begini yang Harus Dilakukan Debitur