Find Us On Social Media :

Keren! Warganet Ini Bagikan Kisah Bikin Debt Collector Pinjol Ciut Hingga Minta Maaf Setelah Lakukan Hal Tak Terduga Ini!

GridFame.id - Debt collector memang jadi sosok yang sangat menakutkan, apalagi bagi yang memiliki tunggakan utang.

Namun, jika meminjam pada pinjol legal, maka sebenarnya kita bisa mengajukan restrukturisasi kredit atau keringanan pembayaran.

Hasilnya bisa tergantung kesepakatan, antara memperpanjang waktu pembayaran atau hanya membayar utang pokok, tanpa bunga dan denda.

Surat itu bisa kita kirim langsung ke pinjol yang bersangkutan.

Jika ingin melihat contoh surat, kita bisa mengaksesnya secara lengkap di Self Help Tool Kit LBH Jakarta berikut ini.

Tapi bagaimana jika terlanjur diteror oleh debt collector?

Kisah yang satu ini bisa jadi pelajaran dalam menghadapi debt collector.

Hasna, bukan nama sebenarnya, mengaku mempunyai utang Kartu Kredit sebesar Rp50 juta untuk membayar biaya pendidikan anaknya.

Pada 5 bulan pertama, Hasna membayar angsuran dengan lancar dan tanpa hambatan.

Sayangnya pada bulan ke 6 dan 7, Hasna tidak bisa memenuhi kewajibannya karena orang tuanya sakit keras dan harus dirawat di rumah sakit dan memprioritaskan keuangannya untuk kesembuhan orang tuanya.

Tanpa menunggu waktu lama, Hasna menerima telepon dari debt collector yang memintanya untuk membayar angsurannya yang sudah menunggak 2 bulan.

Baca Juga: Pusing di Teror DC Pinjol Ilegal Padahal Tak Pinjam, Begini yang Harus Dilakukan Debitur

Hasna segera mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan menceritakan kondisinya secara singkat dan memohon supaya dapat dimaklumi karena di bulan-bulan sebelumnya tidak terlambat bayar angsuran.

Hasna yang tidak bisa berlama-lama di telepon karena sedang meeting pun menutup telepon.

Tapi debt collector ternyata tidak terima dengan permintaan maaf dan alasan-alasan yang dikatakan Hasna.

Ia malah mengancam akan datang ke kantor Hasna apabila Hasna tidak membayar angsurannya hari itu juga.

Hasna pun bertanya-tanya apakah bank tidak melihat riwayat pembayarannya selama 5 bulan pertama yang selalu tepat waktu.

Kenapa pula debt collector seolah-olah tidak punya hati dan tidak mau tahu dengan kondisinya yang sedang sulit.

Ia pun meminta bantuan kepada AmalanPROTECT, salah satu perusahaan yang membantu orang-orang yang kesulitan melunasi utang Kartu Kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) kepada bank.

Perilaku debt collector yang mengancam akan mendatangi Hasna di kantornya sudah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pasalnya menurut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, tertulis jelas bahwa debt collector hanya diperbolehkan menagih di alamat penagihan atau domisili debitur.

Debt collector tidak diperbolehkan mendatangi atau mengancam untuk mendatangi kantor tempat klien bekerja, kecuali klien tersebut mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagihan.

Dalam hal ini, Hasna tidak mendaftarkan alamat kantornya sebagai alamat penagihan.

Baca Juga: Bagikan Pengalaman Galbay di Pinjol Legal, Debitur Ini Ngamuk Dikirimi Ambulans ke Kantor Hingga Orderan Fiktif

Itu sebabnya tim amalan segera menghubungi pihak bank dan mengajukan pengaduan atas perilaku debt collector mereka.

Tidak butuh waktu lama, Hasna kemudian menerima telepon dari pihak bank yang memberitahu bahwa bank sudah menerima pengaduan yang Hasna ajukan melalui amalanPROTECT.

Bank kemudian meminta maaf kepada Hasna atas perilaku debt collector mereka yang tidak sesuai dengan SOP.

Bank menyatakan bahwa mereka sudah menegur debt collector yang bersangkutan dan melarang dia untuk mengancam datang ke kantor Hasna.

Nah, jadi pelajarannya adalah jangan sampai takut dulu dengan debt collector yang mengancam.

Kita bisa menghubungi pinjol atau bank tempat kita meminjam dana untuk melaporkan hal ini.

Kalau sampai tidak mendapat jalan keluar, kita bisa lapor OJK atau bahkan ke Kepolisian langsung loh!

Baca Juga: 3 Tips Terhindar Dari Jebakan Pinjol Ilegal, Hati-hati Data Bisa Tersebar!